Pengelolaan kawasan hutan pendidikan membutuhkan tata kelola yang kuat sekaligus kolaborasi lintas lembaga agar fungsi ekologis dan akademiknya dapat berjalan secara berkelanjutan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan yang dihadiri Universitas Negeri Malang (UM) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) tersebut berlangsung pada 13–15 September 2026 di Harris Hotel Samarinda. Forum mengusung tema “Penguatan Tata Kelola KHDTK Diklat Kehutanan untuk Mendukung Pengelolaan Hutan Lestari.”
Universitas Negeri Malang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris LPPM UM, Dr. Hary Suswanto, S.T., M.T., bersama anggota Pusat Lingkungan dan Mitigasi Kebencanaan LPPM UM, Prof. Dr. Fatchur Rohman, M.Si. Keduanya hadir bersama perwakilan pengelola KHDTK dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga pendidikan, jajaran Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta mitra terkait.
Secara umum, program Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) diarahkan untuk menyediakan kawasan yang dapat menunjang berbagai kegiatan akademik dan pengembangan sumber daya di bidang kehutanan. Keberadaan KHDTK menjadi ruang strategis untuk pelaksanaan penelitian dan pengembangan, sekaligus mendukung kegiatan pendidikan serta pelatihan kehutanan.
Dalam konteks tersebut, rapat koordinasi menjadi forum untuk memperkuat pengelolaan KHDTK agar berbagai fungsi tersebut dapat terlaksana secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan. Pembahasan diawali dengan pemetaan permasalahan pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan. Sesi ini menjadi ruang bagi para pengelola untuk menyampaikan kondisi, kendala, serta persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan di masing-masing wilayah sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada penguatan tata batas, Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP), dan kepastian pengelolaan KHDTK. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan memiliki kejelasan batas dan arah pengelolaan yang terencana, sehingga fungsi KHDTK dapat dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan penetapannya.
“Keterlibatan UM dalam forum ini menjadi bagian penting untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam pengelolaan KHDTK. Kawasan hutan pendidikan tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan inovasi yang mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” ujar Dr. Hary Suswanto, S.T., M.T.
Selain membahas persoalan dan aspek tata kelola kawasan, peserta juga melakukan identifikasi dan perumusan pengelompokan tipologi KHDTK Diklat Kehutanan pada setiap region. Pengelompokan berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terstruktur mengenai kondisi KHDTK sekaligus membantu menentukan pendekatan pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan setiap kawasan.
Agenda koordinasi selanjutnya berfokus pada perumusan rencana prioritas tahun 2027 bagi masing-masing pengelola KHDTK Diklat Kehutanan. Penyusunan prioritas ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan pengelolaan di setiap kawasan dengan arah kebijakan dan program pengembangan KHDTK secara lebih luas.
Forum juga menghadirkan berbagai praktik pengelolaan KHDTK sebagai bahan pembelajaran bersama. Di antaranya penguatan kelembagaan KHDTK Diklat Kehutanan Sawala Mandapa yang menjadi penerima Apresiasi Wana Lestari Tahun 2026 kategori Pengelola KHDTK Diklat, serta pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Universitas Brawijaya dengan pendekatan living laboratory yang sebelumnya memperoleh Apresiasi Wana Lestari Tahun 2025. Paparan tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk bertukar pengalaman mengenai model pengelolaan dan pengembangan KHDTK.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan pada Selasa (15/9) melalui agenda wrap up dan penyusunan rencana aksi tahun 2027. Tahap akhir ini diarahkan untuk merangkum hasil pembahasan sekaligus menyusun langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh masing-masing pengelola. Kegiatan kemudian ditutup dengan perumusan hasil rapat koordinasi dan penutupan oleh Kementerian Kehutanan.
Keikutsertaan UM dalam forum koordinasi tersebut memperkuat keterlibatan perguruan tinggi dalam jejaring pengelolaan KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. Melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan, pengelolaan KHDTK diharapkan semakin mampu mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pelatihan kehutanan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan.



