MENAPAK JEJAK SEJARAH

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang merupakan hasil integrasi dari Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Integrasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (UM).

LP2M pada awal didirikan menaungi tujuh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yakni (1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Pendidikan (P3P), (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang sain, Teknologi, Industri, dan Hki (PPSTI & HKI), (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Lingkungan dan Manajemen Bencana Alam (P3LHMBA), (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Jender dan Kependudukan (P3JK), (5) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial, Humaniora, dan Olah Raga (P2SHOK), (6 Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan (P3EK), dan (7) Pusat Penelitian dan Pengabdian Bidang Sumber Daya Wilayah dan Kuliah Kerja Nyata (P2SWKKN). Tahun 2018 LP2M mengalami perkembangan yaitu menaungi sembilan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yakni (1) Pusat Pendidikan, (2) Pusat Halal, (3) Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan, (4) Pusat HKI, Inkubasi Bisnis, Komersialisasi dan Afiliasi Industri, (5) Pusat SosHum dan Pariwisata, (6) Pusat Pengembangan Sumberdaya Wilayah dan KKN, (7) Pusat Gender dan Kesehatan, (8) Pusat Lingkungan, Mitigasi, dan Kebencanaan, dan (9) Pusat Publikasi Akademik.

Universitas Negeri Malang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 115 tahun 2021 telah resmi berubah menjadi status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Hukum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak 25 November 2021. Dengan berubahnya UM menjadi PTN-BH terjadi penyesuaian penyebutan nama LP2M menjadi LPPM.

LP2M menghasilkan pengembangan bidang pendidikan dan pembelajaran yang mendukung pengembangan IPTEKS untuk meningkatkan kecerdasan, martabat, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh tenaga peneliti yang andal dengan latar belakang berbagai bidang keilmuan. Hasil-hasil penelitian selain hasil penelitian keilmuan sebagian besar juga diimplemetasikan dalam bentuk kegiatan pengabdian masyarakat. LP2M Sukses dalam kolaborasi dengan pihak pemerintah maupun swasta untuk kepentingan kajian sains, teknologi, dan seni serta berbagai praktis di tengah masyarakat.

TUJUAN

Rumusan tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LP2M UM adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan hasil karya akademik dalam bidang IPTEKS serta kependidikan yang bermutu dan unggul.
  2. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat berbasis pada hasil kajian dan penelitian untuk mendukung pengembangan pendidikan, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Menghasilkan kinerja institusi yang otonom, akuntabel, dan transparan untuk menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.

STRUKTUR ORGANISASI

LPPM  MEMILIKI 8 PUSAT PENELITAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, YAITU

  1. Pusat Pendidikan (PP)
  2. Pusat Kesehatan dan Pangan (PKP)
  3. Pusat Sains dan Rekayasa (PSR)
  4. Pusat Ekonomi, Humaniora, dan Pariwisata (PEHP)
  5. Pusat Gender dan Kependudukan (PGK)
  6. Pusat Lingkungan, Mitigasi, dan Kebencanaan (PLMK)
  7. Pusat Sumberdaya Wilayah (PSDW)
  8. Pusat Etik Ilmiah (PEI)