Pusat Etik Ilmiah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang (UM) menyelenggarakan Webinar Ethical Clearance 2026: Prinsip, Praktik, dan Implementasi dalam Penelitian pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LPPM UM dalam memperkuat budaya penelitian yang berintegritas sekaligus meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya penerapan etika dalam setiap tahapan penelitian.
Webinar diikuti oleh 65 peserta yang terdiri atas dosen, peneliti, mahasiswa, dan pengelola penelitian di lingkungan Universitas Negeri Malang. Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai penerapan ethical clearance dalam penelitian. Melalui kegiatan ini, mereka memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pengajuan kelayakan etik, penyusunan dokumen pendukung, hingga implementasi prinsip-prinsip etika dalam berbagai desain penelitian.
Materi webinar disampaikan oleh Dr. Citra Kurniawan, S.T., M.M., yang mengulas berbagai aspek penting dalam penerapan ethical clearance pada kegiatan penelitian. Dalam pemaparannya, peserta memperoleh penjelasan mengenai prinsip-prinsip dasar etika penelitian, mekanisme pengajuan ethical clearance, penyusunan dokumen kelayakan etik, hingga implementasinya dalam berbagai jenis penelitian.
Selain itu, webinar juga membahas sejumlah isu strategis yang kerap dihadapi peneliti, seperti penyusunan informed consent, perlindungan kerahasiaan data penelitian, pengelolaan risiko penelitian, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pencegahan konflik kepentingan. Melalui pembahasan tersebut, peserta diajak memahami bahwa ethical clearance bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dalam menjamin penelitian dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan menghormati hak serta martabat seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Pusat Etik Ilmiah LPPM UM, Dr. Herlin Pujiarti, M.Si., menegaskan bahwa penerapan ethical clearance merupakan salah satu langkah penting dalam membangun budaya akademik yang berintegritas.
“Ethical clearance bukan sekadar tahapan administratif sebelum penelitian dilakukan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab peneliti dalam memastikan hak, keselamatan, dan martabat subjek penelitian tetap terlindungi. Melalui webinar ini, kami berharap sivitas akademika semakin memahami bahwa penelitian yang berkualitas selalu berjalan beriringan dengan penerapan prinsip-prinsip etika,” ujarnya.
Menurutnya, meningkatnya penelitian yang melibatkan manusia, data pribadi, maupun kelompok rentan menuntut peneliti untuk semakin memahami aspek etika sejak tahap perencanaan hingga publikasi hasil penelitian. Dengan demikian, kualitas penelitian tidak hanya diukur dari kebaruan temuan atau ketepatan metodologi, tetapi juga dari proses penelitian yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan melalui sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai tantangan dalam penerapan ethical clearance. Beragam pertanyaan yang disampaikan menunjukkan tingginya perhatian sivitas akademika terhadap pentingnya tata kelola penelitian yang sesuai dengan standar etika.
Melalui Webinar Ethical Clearance 2026, Pusat Etik Ilmiah LPPM UM berharap semakin banyak dosen, peneliti, dan mahasiswa yang memahami pentingnya menjadikan etika sebagai landasan dalam setiap proses penelitian. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya penelitian yang tidak hanya unggul dari sisi metodologi dan inovasi, tetapi juga kredibel, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ke depan, LPPM UM akan terus mengembangkan berbagai program peningkatan kapasitas di bidang etika penelitian sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem riset yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.