Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang (UM) melalui Pusat Etik Ilmiah (PEI) mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelestarian warisan intelektual Islam melalui pengembangan platform web manuskrip pesantren. Inisiatif tersebut disampaikan oleh Dr. Setiawan, S.Sos., M.IP., tim pengembang Pusat Etik Ilmiah LPPM UM, dalam kegiatan sharing session bertema “Transformasi Digital Manuskrip Pesantren: Pengembangan Platform Web untuk Keberlanjutan Warisan Intelektual Islam di Pondok Pesantren” di STAIMA Al-Hikam Malang pada Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Utama STAIMA Al-Hikam Malang tersebut menjadi bagian dari pembekalan mahasiswa baru. Melalui kegiatan ini, LPPM UM memperkenalkan pentingnya pengembangan teknologi digital sebagai salah satu pendekatan untuk menjaga keberlanjutan manuskrip pesantren agar informasi dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya dapat diakses serta dipelajari oleh generasi sekarang dan mendatang.
Sharing session dibuka oleh Ketua STAIMA Al-Hikam Malang, Dr. Laily Abida, S.Psi., M.Psi. Materi yang disampaikan mengangkat hubungan antara tradisi keilmuan Islam, pelestarian pengetahuan, dan perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam upaya menjaga keberlanjutan warisan intelektual pesantren.
Pusat Etik Ilmiah LPPM UM Kembangkan Pendekatan Digital
Melalui pemaparan Dr. Setiawan, peserta diperkenalkan pada pengembangan platform berbasis web sebagai salah satu pendekatan untuk mendokumentasikan dan memperluas akses terhadap manuskrip pesantren. Platform tersebut dapat dirancang untuk menyediakan informasi deskriptif mengenai naskah, memudahkan penelusuran berdasarkan judul atau tema, serta memperkenalkan koleksi kepada kalangan akademik dan masyarakat luas.
Pengembangan digitalisasi manuskrip memerlukan proses yang terencana, mulai dari identifikasi dan pendataan naskah, dokumentasi digital, penyusunan metadata, hingga pengelolaan dan penyediaan akses terhadap berkas digital. Metadata yang memadai membantu pengguna mengenali identitas dan konteks manuskrip, sedangkan pengelolaan berkas yang baik mendukung pemeliharaan dan akses informasi dalam jangka panjang.
Dalam proses tersebut, aspek etika juga perlu menjadi perhatian. Pengembangan platform digital perlu mempertimbangkan izin pemilik naskah, hak akses, ketentuan hak cipta, keamanan data, serta penghormatan terhadap konteks keagamaan dan budaya pesantren. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tidak hanya berorientasi pada kemudahan akses, tetapi juga pada tanggung jawab dalam menjaga dan menyebarluaskan pengetahuan.
Menghubungkan Warisan Intelektual dengan Literasi Digital
Pengenalan transformasi digital manuskrip pesantren kepada mahasiswa baru memberikan gambaran mengenai peran teknologi dalam merawat pengetahuan dan menghubungkan tradisi intelektual dengan kebutuhan masa kini. Mahasiswa dapat mengenali peluang keterlibatan dalam pendataan koleksi, pengembangan konten edukatif, penguatan literasi digital, serta pengenalan khazanah manuskrip pesantren melalui media daring.
Bagi LPPM UM, pengembangan pendekatan digital untuk pelestarian manuskrip juga membuka ruang kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung dokumentasi pengetahuan dan penguatan kapasitas masyarakat. Pemanfaatan teknologi web berpotensi membantu memperluas jangkauan informasi sekaligus mendukung upaya pelestarian warisan intelektual yang memiliki nilai historis, keagamaan, dan budaya.
Dampak jangka panjang dari inisiatif ini dapat diperkuat melalui tindak lanjut berupa pendataan manuskrip, kolaborasi dengan pesantren pemilik koleksi, pengembangan platform yang berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas pengelola.
Melalui kontribusi tim pengembang Pusat Etik Ilmiah LPPM UM, kegiatan ini memperkenalkan potensi pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelestarian warisan intelektual Islam. Pengembangan platform manuskrip pesantren diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi lebih lanjut antara perguruan tinggi dan komunitas pesantren dalam menjaga keberlanjutan pengetahuan serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat.


