MoU antara LPPM UM dan LPPOM MUI Jawa Timur sebagai komitmen untuk mewujudkan ketercapaian sertifikasi halal produk

 

Universitas Negeri Malang – Rabu (01/03/2023) Pusat Kesehatan dan Pangan (PKP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang (LPPM UM) menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi Pemeriksaan Kehalalan Produk di Aula Gedung A20 UM. Kegiatan tersebut diinisiasi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (LPPOM MUI Jatim). Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu Direktur LPPOM MUI Jawa Timur Prof. Dewi Melani Haryadi, S.Si., M.Phil., Ph.D Apt., Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur Prof. Dr. Thohir Luth, M.A., Ketua LPPM UM Prof. Dr. Markus Diantoro, M.Si., serta berbagai jajaran OPD terkait se-Malang Raya dan Kota Blitar.

 

Menurut Prof. Markus selaku Ketua LPPM UM,pusat kajian halal yang tergabung dalam Pusat Kesehatan dan Pangan berperan penting dalam membantu ketercapaian kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Khususnya membantu usaha masyarakat (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal.”

 

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur Prof. Dr. Thohir Luth, M.A. yang menerangkan bahawa seiring dengan berbagai kebutuhan dan perkembangan zaman, status halal pada suatu produk sangat diperlukan.

“Kejelasan status halal untuk produk merupakan kebutuhan global dan harus didorong oleh kerja sama antara perguruan tinggi, LPPOM MUI, dan dinas atau instansi terkait,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Direktur LPPOM MUI Jawa Timur Prof. Dewi Melani Haryadi, S.Si., M.Phil., Ph.D Apt. menambahkan apabila kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlangsung hingga 2024.

“Kehalalan produk tidak bisa ditawar dan LPPOM MUI memiliki auditor halal yang menjamin kredibilitas lembaga sebagai LPH,” tegasnya saat memberikan arahan materi.

Beliau melanjutkan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan kejelasan label halal dan non-halal untuk produk yang diperjualbelikan. Dia juga menambahkan, proses sertifikasi halal bahkan dapat dilakukan secara mandiri (self-declare).

“Dengan syarat tidak digunakannya bahan hewani dalam produk atau secara reguler yaitu dengan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” sambungnya.

 

Sementara itu, Senior Auditor Halal LPPOM MUI Jawa Timur Hj. Lilik Fatmawati, S.T.P., M.A.P turut menguraikan materi berkaitan dengan prosedur sertifikasi halal dan persyaratan produk yang dapat diajukan sertifikat halalnya.

“Pada dasarnya sertifikasi halal melibatkan tiga lembaga. Yakni, BPJPH yang bertugas mengenai pemberkasan dan penerbitan sertifikat halal, LPH yang bertugas memeriksa kehalalan produk, dan MUI yang bertugas memberikan fatwa apakah produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak” tambah salah satu narasumber itu.

 

Acara yang dihadiri 100 partisipan tersebut juga menghasilkan perjanjian kerja sama (MoU). antara LPPM UM dan LPPOM MUI Jatim sebagai komitmen untuk mewujudkan ketercapaian sertifikasi halal produk.