Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang (LPPM UM) menyelenggarakan diklat dan penyegaran reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM) selama dua hari yaitu Senin-Selasa (08-09/12/2025). Kegiatan LPPM UM ini dilaksanakan untuk berdiskusi dan penyegaran bersama reviewer PPM soal perubahan panduan untuk 2026. Diklat dan penyegaran reviewer PPM dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring pada Selasa (09/12/2025) bertempat di Lantai 9 GKB A19 UM dan daring pada Rabu (10/12/2025) melalui Zoom. Kegiatan ini juga digelar bersamaan dengan workshop penulisan proposal penelitian.

Diklat dan Penyegaran Reviewer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat-SINERGI

Wakil Rektor III UM Prof Dr Ahmad Munjin Nasih SPd MAg membuka kegiatan diklat LPPM UM ini dengan rasa syukur. “Kita bersyukur bahwa UM ini punya banyak reviewer ya, termasuk reviewer nasional,” kata Munjin. Dia menjelaskan adanya perubahan panduan untuk 2026, membuat LPPM UM menyelenggarakan kegiatan penyegaran ini. “Namun, karena ada pedoman baru dari DPPM, maka hari ini (kemarin, 09/12/2025) dilakukan penyegaran sesuai panduan 2026,” kata Munjin. Dia mengatakan, kegiatan ini dapat dijadikan tempat diskusi tentang ketentuan-ketentuan baru yang ada pada pedoman 2026. “Sehingga hal-hal ketentuan yang baru dapat dikaji lebih lanjut karena bisa jadi berbeda dari tahun sebelumnya,” kata Munjin.

Dia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan diklat dan penyegaran reviewer serta penyelenggaraan workshop penulisan proposal penelitian berdampak besar. “Mudah-mudahan kegiatan selama dua hari ini bisa memiliki dampak yang besar bagi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Negeri Malang. Sehingga dana dari eksternal dapat kami serap secara maksimal dan dana dari internal dapat dipertahankan,” kata Munjin. Dia melanjutkan harapannya terkait serapan dana internal Universitas Negeri Malang. “Syukur apabila nanti ada dana yang tidak terserap di bidang lain dapat ditambahkan untuk penelitian di bidang internal,” harap Munjin.

Penyamaan Persepsi Reviewer Internal Perguruan Tinggi

Diklat dan penyegaran reviewer penelitian PPM ini dihadiri oleh para reviewer internal UM serta Direktur Riset dan Inovasi IPB Prof Dr Sugeng Heri Suseno SPi MSi sebagai pemateri. Sugeng memimpin diskusi penyamaan persepsi reviewer dengan sebuah pesan. “Kita kalau jadi reviewer itu posisikan juga sebagai peneliti, apakah bisa dengan dana segitu melakukan penelitian seperti itu,” kata Sugeng.

Dia melanjutkan bahwa reviewer harus netral berada di tengah-tengah peneliti dan pemerintah. “Tapi, kita juga harus melihat pemerintah yang memberikan pendanaan, jadi kita harus berada di tengah-tengah,” pesan Sugeng. Melalui kegiatan ini, Sugeng juga membagikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon reviewer berdasarkan pedoman terbaru 2026 yang meliputi:
1. Reviewer berpendidikan doktor.
2. Memiliki jabatan fungsional serendahnya. Lektor kepala untuk bidang saintek dan lektor untuk bidang soshum.
3. SINTA score overall >400 untuk bidang saintek dan >200 untuk bidang soshum.
4. Memiliki rumpun ilmu sesuai kepakaran.
5. Berintegritas, patuh kode etik, dan mengunggah pakta integritas.
6. Minimal 2x menjadi ketua riset nasional atau peraih hibah internasional.

Mengenai poin nomor 4, Sugeng menjelaskan perbedaan antara panduan 2026 dengan 2025. “Mulai sekarang kalau mau me-review itu diberikan sesuai kepakaran tidak seperti dahulu yang semua bidang bisa di-review oleh orang yang sama,” jelas Sugeng. Di samping itu, Sugeng menjelaskan lebih lanjut terkait tugas yang dimiliki oleh reviewer. “Reviewer itu tugasnya merekomendasikan kepada LPPM UM, mana saja proposal yang memiliki potensi untuk lanjut. Selanjutnya kami serahkan ke LPPM apakah proposal itu diterima atau ditolak,” kata Sugeng. Melalui kegiatan penyegaran ini, Sugeng juga berbagi pengetahuan tentang kode etik reviewer penelitian dengan para reviewer internal UM.