Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang (UM) gelar Sinkronisasi Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Potensi Desa atau Lembaga Mitra Tahun 2026. LPPM UM juga menggelar Perpanjangan atau Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa dan Lembaga Mitra di Ruang Seminar Lantai 2 Perpustakaan UM, Rabu (04/11/2025). Kegiatan LPPM UM ini bertujuan untuk menyelaraskan arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan potensi serta kebutuhan nyata masyarakat desa atau lembaga mitra, sehingga hasilnya dapat memberikan dampak yang lebih menyentuh dan berkelanjutan bagi pembangunan lokal.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 96 desa dan lembaga mitra UM serta tim pengembangan Pusat Sumber Daya Wilayah (PSDW) LPPM UM. Melalui forum ini, masing-masing pihak berkesempatan memaparkan potensi dan kebutuhan wilayahnya untuk diintegrasikan ke dalam rencana program tahun 2026.

Sinkronisasi Program Tahun 2026 dan Penandatanganan PKS Mitra

Forum ini mempertemukan pihak desa serta lembaga mitra dengan LPPM UM, baik yang sudah pernah bekerja sama maupun akan bekerja sama. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan program Kampus Berdampak yang dapat diraih melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Program ini sebelumnya telah dilakukan dalam bentuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen hingga program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa. Karena itu, diperlukan evaluasi untuk mengetahui apakah program memang memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa atau instansi objek dan subjek. Sekretaris LPPM UM Dr Hary Suswanto ST MT mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mereview program yang telah dilaksanakan pada 2025 apakah layak dilanjutkan pada 2026 atau tidak. “Yang dimaksud mereview itu melihat apakah kegiatan pada 2025 efektif atau tidak dilaksanakan, kalau ternyata efektif ya lanjut 2026, tetapi kalau misal kurang efektif maka akan dipertimbangkan lagi,” ujar Hary. Keefektifan dan keberlanjutan program tersebut dapat dilihat melalui beberapa langkah. Hary mengatakan, pertimbangan keefektifan program dapat dilihat dari awal observasi mitra hingga monitoring dan evaluasi. “Dari observasi, pelaksanaan kegiatan, monev kemajuan, hingga monev akhir akan menjadi bahan pertimbangan rujukan efektivitas pelaksanaan kegiatan penelitian dan KKN,” ujar Hary. Dia melanjutkan, kegiatan sinkronisasi ini dilaksanakan pada akhir tahun untuk mempermudah pembuatan roadmap penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan KKN. “Program kami pada 2026 itu perlu masukan, perlu pemetaan, perlu melihat objek dan subjek yang digunakan terkait banyak hal, terutama roadmap penelitian, pengabdian, dan KKN,” lanjut Hary. Kegiatan ini tentunya juga menjadi sarana komunikasi LPPM UM dengan pihak desa dan lembaga mitra. Hary mengatakan, kegiatan ini juga untuk menyinkronisasikan apakah desa dan lembaga mitra masih bersedia untuk bekerja sama dan sumber daya alamnya memadai.

“Apakah desa-desa dan instansi yang dimaksud masih berkenan untuk dijadikan objek dan subjek, kemudian sumber daya alamnya apakah masih siap dan sesuai dengan kebutuhan LPPM itu kami sinkronisasi juga,” kata Hary. Dia menambahkan, kegiatan hari ini juga meliputi perpanjangan PKS atau penandatanganan PKS baru dengan pihak desa atau lembaga mitra. “Termasuk juga PKS, kalau yang sudah habis kami perpanjang apabila berkenan,” ujar Hary. Desa atau lembaga mitra yang berkenan melanjutkan PKS atau baru menandatangani PKS akan menjadi objek dan subjek program yang nantinya juga menguntungkan masyarakat. Membawa dampak positif bagi masyarakat inilah yang mewujudkan Kampus Berdampak.

Wujudkan Kampus Berdampak lewat PSDW

Sementara itu, Kepala Pusat Sumber Daya Wilayah (PSDW) LPPM UM Dr Tri Wahyu Hardaningrum SE MPd menjelaskan, saat ini fokusnya adalah Kampus Berdampak melalui program-program PSDW. “Sekarang fokus kami bukan lagi Merdeka Belajar, tetapi mewujudkan Kampus Berdampak melalui program-program PSDW, seperti penelitian, pengabdian, dan KKN,” ujar Wahyu. Dia melanjutkan agar program-program tersebut tetap berkelanjutan dan tidak putus di tengah jalan, maka dilakukan pemetaan penempatan dosen dan mahasiswa sesuai dengan apa yang dibutuhkan mitra.

“Analisis kebutuhan dulu, lalu membuat roadmap untuk penempatan dosen dan mahasiswa yang melakukan penelitian dan pengabdian sesuai kebutuhan wilayah,” kata Wahyu. Cara tersebut memungkinkan masyarakat dapat merasakan langsung dampak positif penemuan atau kegiatan yang dilakukan mahasiswa sehingga mereka akan lebih mudah mengikuti dan melanjutkan programnya. Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk tetap bersinergi dalam menyejahterakan masyarakat. “Tetap membangun sinergi untuk antara lembaga, wilayah, dan UM sehingga tujuan menyejahterakan masyarakat dapat tercapai,” tutur Wahyu.

Harapan Ada Kerja Sama antara LPPM UM dengan Mitra

Sinkronisasi program tahun 2026 serta penandatanganan PKS ini mendapatkan feedback yang baik dari pihak mitra. Salah satunya warga Desa Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, Madura. Sebelumnya, Desa Pademawu Timur pernah menjadi lokasi KKN kolaborasi antara UM dengan Universitas Madura (Unira). Kepala Desa Pademawu Timur, Kab. Pamekasan, Madura, Juma’ati Elis Susanti SH mengatakan, dia percaya dengan adanya KKN tersebut dapat melakukan pembaharuan yang bermanfaat bagi Desa Pademawu Timur.

“Saya percaya di tangan pemuda pasti ada gerakan pembaharuan. Nah, kami ingin desa kami jauh lebih mandiri lagi dengan berkolaborasi dengan kaum intelek baik dari dosen atau mahasiswa,” ujar Juma’ati. Dia melanjutkan bahwa warga desa juga memberikan respons yang positif. “Dengan adanya kegiatan ini masyarakat merespons positif karena demi kemajuan desa kami tercinta,” lanjut Juma’ati. Di samping itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo, Kab. Pasuruan, Willis Trisanti SPd juga menyampaikan desanya merasakan manfaat yang besar dengan adanya program ini. “Kami merasakan manfaat yang besar dari anak-anak KKN UM tentang ilmu pengelolaan sampah. Kami berharap ini dapat mengubah desa kami khususnya dalam hal sampah dan kebersihan,” ujar Willis. Adanya manfaat tersebut menjadi alasan Desa Sukorejo untuk melanjutkan PKS dengan LPPM UM. Willis mengatakan, desanya sedang mengajukan proposal baru terkait pengolahan sampah dengan metode pencacahan. “Kami berharap LPPM UM dapat membimbing kami ke depannya terkait proposal pencacahan sampah yang mungkin bisa menaikkan income warga,” kata Willis.

Selain bermitra dengan desa, LPPM UM juga membuat PKS bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang Endang Margiati AMdIP SSos MSi mengatakan, adanya program ini membantu warga binaan untuk beradaptasi dengan masyarakat ketika sudah keluar dari lapas. “Dengan adanya program ini, warga binaan kami bisa mendapatkan keahlian dan keterampilan sehingga mendapatkan bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujar Endang. Dia juga menyampaikan pesan dan harapannya agar masyarakat tidak mengasingkan orang yang baru saja keluar dari lapas.

“Jangan memberikan label yang baru keluar dari lapas sebagai mantan narapidana, karena tidak semua melakukan kesalahan secara sengaja. Kalau mereka mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat Insya Allah mereka juga dapat berbaur baik dengan masyarakat,” kata Endang. Melalui kegiatan ini, LPPM UM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi riset dan pengabdian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara kampus, desa, dan lembaga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.

Daftar Mitra PKS LPPM UM

Berikut ini desa dan lembaga yang menjadi mitra LPPM UM untuk mewujudkan Kampus Berdampak dan kesejahteraan masyarakat:
1. Desa Pait, Kec. Kasembon, Kab. Malang
2. Desa Petungsewu, Kec. Dau, Kab. Malang
3. Desa Sumbersekar, Kec. Dau, Kab. Malang
4. Desa Selorejo, Kec. Dau, Kab. Malang
5. Desa Sumberagung, Kec. Ngantang, Kab. Malang
6. Desa Purworejo, Kec. Ngantang, Kab. Malang
7. Desa Pagersari, Kec. Ngantang, Kab. Malang
8. Desa Sidodadi, Kec. Ngantang, Kab. Malang
9. Desa Sidodadi, Kec. Gedangan, Kab. Malang
10. Desa Sumberejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang
11. Desa Gajahrejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang
12. Desa Benjor, Kec. Tumpang, Kab. Malang
13. Desa Pagelaran, Kec. Pagelaran, Kab. Malang
14. Desa Sambigede, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang
15. Desa Senggreng, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang
16. Desa Rejosari, Kec. Bantur, Kab. Malang
17. Desa Srigonco, Kec. Bantur, Kab. Malang
18. Desa Donomulyo, Kec. Donomulyo, Kab. Malang
19. Desa Tempursari, Kec. Donomulyo, Kab. Malang
20. Desa Srigading, Kec. Lawang, Kab. Malang
21. Desa Sukorejo, Kec. Gondanglegi, Kab. Malang
22. Desa Jatirejoyoso, Kec. Kepanjen, Kab. Malang
23. Desa Wonokerso, Kec. Pakisaji, Kab. Malang
24. Desa Wonorejo, Kec. Singosari, Kab. Malang
25. Desa Sumberdem, Kec. Wonosari, Kab. Malang
26. Desa Kebobang, Kec. Wonosari, Kab. Malang
27. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang
28. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
29. Desa Pakisjajar, Kec. Pakis, Kab. Malang
30. Desa Sumberpasir, Kec. Pakis, Kab. Malang
31. Desa Banjarejo, Kec. Pakis, Kab. Malang
32. Desa Kasembon, Kec. Bululawang, Kab. Malang
33. Desa Jambuwer, Kec. Kromengan, Kab. Malang
34. Desa Samar, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung
35. Desa Talok, Kec. Turen, Kab. Malang
36. Desa Belung, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang.