Universitas Negeri Malang (UM) bersama The Indonesian Institute (TII) menyelenggarakan diskusi publik di Aula Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama (GKB) A19 UM, Senin (03/11/2025), pukul 13.00–16.00 WIB. UM X TII membahas tantangan dan arah kebijakan perlindungan kebebasan akademik di Indonesia. Acara UM X TII ini bertajuk “Mendorong Kebijakan Perlindungan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi di Indonesia”. Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting jadi fondasi utama bagi berkembangnya ilmu pengetahuan, inovasi, dan demokrasi kampus.
Data Academic Freedom Index (2025) menunjukkan bahwa skor kebebasan akademik Indonesia hanya mencapai 0,59 dari skala 1,00, menandakan kondisi yang masih rentan. Rendahnya integritas kampus dan kebebasan ekspresi akademik menjadi sinyal bahwa perguruan tinggi belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi pertukaran gagasan dan penelitian kritis. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, Kepala Pusat Etika Ilmiah LPPM Universitas Negeri Malang Dr Herlin Pujiarti dan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar PhD yang masing-masing memberikan pandangan komprehensif tentang isu kebebasan akademik di Indonesia.
Dr Herlin Pujiarti menyoroti kebebasan akademik dari perspektif etika ilmiah dan tanggung jawab moral sivitas akademika. Dia menegaskan, kebebasan berpikir, meneliti, dan mengajar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip integritas, kejujuran, serta akuntabilitas ilmiah. “Saya menyoroti kebebasan akademik dari perspektif etika ilmiah dan tanggung jawab moral sivitas akademika,” ujarnya. Dalam pandangannya, etika ilmiah menjadi landasan penting agar kebebasan akademik tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau ideologis tertentu, melainkan diarahkan untuk pencarian kebenaran dan kemaslahatan publik. Dr Herlin juga menekankan pentingnya budaya reflektif dan dialogis di lingkungan kampus, di mana dosen dan mahasiswa dapat mengekspresikan gagasan secara kritis tanpa takut terhadap tekanan struktural atau sosial.
Kebebasan Akademik Menyangkut Persoalan Internal dan Eksternal Kampus
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar PhD membedah isu kebebasan akademik dari dimensi kebijakan publik dan tata kelola pendidikan tinggi. Dia mengaitkan dinamika kebebasan akademik dengan kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang tengah mengalami tantangan. “Ada kaitan tantangan antara dinamika kebebasan akademik dengan kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya. Menurut dia, kebebasan akademik tidak hanya persoalan internal kampus, tetapi juga menyangkut kerangka hukum, kebijakan negara, dan peran masyarakat sipil dalam memastikan otonomi institusi pendidikan tinggi. Adinda menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, pembuat kebijakan, dan lembaga riset independen untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik di tingkat nasional.
Diskusi yang dipandu oleh Annisya’ MPd dari Departemen Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM ini berlangsung dinamis. Moderator berhasil mengarahkan dialog agar kedua narasumber dapat saling melengkapi—menghubungkan aspek normatif dan praktis, etika dan kebijakan, serta tantangan dan peluang dalam memperkuat kebebasan akademik di Indonesia. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk mendiskusikan beberapa pertanyaan kunci, antara lain: bagaimana warisan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) dan pasal-pasal karet dalam UU ITE memengaruhi kebebasan berpikir di kampus; sejauh mana UU Pendidikan Tinggi mampu melindungi kebebasan akademik; serta bagaimana membangun mekanisme yang mencegah intervensi politik dan birokratis terhadap kehidupan akademik. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret untuk memperkuat perlindungan kebebasan akademik di Indonesia. Selain sivitas akademika UM, acara ini juga akan dihadiri oleh pemerhati kebijakan pendidikan tinggi dengan total peserta 91 orang. Melalui forum ini, Universitas Negeri Malang menegaskan komitmennya sebagai kampus unggul dan humanis yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berpikir, keberanian berpendapat, dan tanggung jawab ilmiah. Perlindungan terhadap kebebasan akademik bukan sekadar hak, melainkan prasyarat bagi masa depan ilmu pengetahuan yang bebas, kritis, dan berintegritas di Indonesia.
