Menindaklanjuti adanya Permendikbud No.30 Tahun 2021 dan upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kasus kekerasan seksual, maka dibentuklah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Malang.

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dibentuk pertama kali melalui Panitia Seleksi. Panitia Seleksi terdiri dari 7 orang yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Mahasiswa.

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas, melaksanakan seleksi anggota Satuan Tugas, dan merekomendasikan anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan.