PUSAT HALAL

Pusat Halal

Gambaran Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (UM), Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat terintegrasi menjadi satu lembaga bernama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, disingkat dengan LP2M. Selanjutnya dari penggabungan tersebut dibentuk 7 (tujuh) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yakni (1) Pusat Peneliitian dan Pengabdian Bidang Pendidikan (P3P), (2) Pusat Peneliitian dan Pengabdian Bidang Sains, Teknologi, Industri, dan Hak Kekayaan Intelektual (P3STHI-HKI), (3) Pusat Peneliitian dan Pengabdian Bidang Sosial, Humaniora, Olahraga, dan Kesehatan (P3SHOK), (4) Pusat Peneliitian dan Pengabdian Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan (P3EK), (5) Pusat Peneliitian dan Pengabdian Bidang Jender dan Kependudukan (P3JK), (6) Pusat Peneliitian dan Pengabdian Bidang Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana (P3LHMB), dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Wilayah dan Kuliah Kerja Nyata (P2SDWKKN).

Pada tahun 2019 terjadi perubahan penambahan pusat –pusat di LP2M menjadi (1) Pusat Halal (PH), (2) Pusat HKI, Inkubasi Bisnis, Komersialisasi, dan Afiliasi Industri (PHIKA), (3) Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan (PM2ET), (4) Pusat Publikasi Akademik ( PUBLIKA ), (5) Pusat Sumber Daya Wilayah dan KKN (PSDW-KKN), (6) Pusat Gender dan Kesehatan (PGK), (7) Pusat Kebencanaan, Mitigasi, dan Lingkungan (PKML), (8) Pusat Sosial, Humaniora, dan Pariwisata (PSP), (9) Pusat Pendidikan (PP), dan (10) Pusat Pemeringkatan (PPR).

Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi memiliki komitmen tinggi atas implementasi tridharma perguruan tinggi, yang tercermit pada visi, misi, dan tujuan UM. UM memiliki LP2M yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. LP2M memiliki pusat-pusat yang melaksanakan sebagian tugas lembaga sesuai bidangnya.

Pusat Halal dibentuk berdasarkan SK Rektor UM No. 28.1.141/UN32/KP/2019 tentang Pengangkatan Kepala Pusat Halal pada LP2M UM, Tanggal: 28 Januari 2019. Kepala Pusat Halal. Kepala Pusat Halal dilantik 30 Januari 2019. Sedangkan Pusat Halal LP2M UM diluncurkan 8 Februari 2019 yang ditandai dengan Penandatangan MoU Rektor UM dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemanag RI (Prof. Dr. Ir. Sukoso, MS). Dalam acara launching Pusat Halal diselenggarakan seminar tentang Peran Perguruan Tinggi dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal dengan narasumber Kepala BPJPH dan Walikota Malang (Drs. H. Sutiaji). Pendirian Pusat Halal UM merupakan wujud komitmen UM mendukung terwujudkan UU RI no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berikut adalah gambar pelaksanaan MoU dan Launching Pusat Halal.

Pelaksanaan MoU Rektor UM (Prof. AH. Rofi’udin) dengan Kepala BPJPH Kemenag RI (Prof. Dr. Ir. Sukoso, M.S) di damping Walikota Malang (Drs. Sutiaji).

Halal Center atau Pusat Halal dalam proses sertifikasi produk, khususnya UMKM menurut Undang-Undang RI No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, berada sebagai pendamping pengusaha / pelaku usaha. Pendampingan dilakukan dengan penyediaan Penyelia Halal.. Disamping pembentukan Halal Center, Perguruan Tinggi bisa mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keberadaan Halal Center dan Lembaga Pemeriksa Halal dalam Model sertifikasi Halal dapat dilihat pada gambar berikut.

Model Sertifikasi Halal UMKM Sumber: BPJPH, 2019

Tugas Pokok dan Tujuan

  1. Tugas pokok Pusat Halal LP2M UM adalah menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang jaminan produk halal. Tugas pokok tersebut dijabarkan sebagai berikut:
    • Mengkordinir dan melakukan tugas pelaksanaan penelitian dan pengembangan jaminan produk halal.
    • Mengkordinir dan melakukan tugas pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat bidang jaminan produk
    • Menyiapkan berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Negeri
    • Menyiapkan berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi penyelia
    • Menyiapkan Sumber Daya Manusia ahli yakni auditor halal dan penyelia halal
    • Mengembangkan layanan proses sertifikasi produk halal yang patuh syari’ah dan ilmiah bagi pelaku usaha.
    • Memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan produk halal dan
    • Melakukan sinergitas Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha/Industri, Pemerintah terkait kesadaran gaya hidup halal
    • Bersinergi dengan Pusat Kajian Halal Internasional untuk menyiapkan wadah publikasi hasil penelitian dalam wadah jurnal
  1. Tujuan Pusat Halal LP2M UM adalah menghasilkan karya ilmiah produk penelitian, layanan pengabdian dan sumberdaya manusia yang berkualitas dalam mendukung jaminan produk halal. Tujuan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
    • Meningkatnya publikasi karya akademik jaminan produk halal hasil penelitian melalui seminar dan jurnal nasional dan internasional
    • Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat tentang jaminan produk halal melalui penerapan hasil penelitian untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan
    • Berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelia Halal
    • Menghasilkan Auditor Halal dan Penyelia Halal yang professional
    • Meningkatnya layanan kepada masyarakat berupa bantuan sertifikasi produk halal, edukasi bidang jaminan produk halal
    • Menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga pendidikan berkaitan regulasi jaminan produk halal dan kesadaran hidup halal.
    • Terjalinnya Kerjasama internasional dalam penguatan Pusat Halal.
    • Terbitnya publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tentang jaminan produk halal dalam jurnal internasional, yakni Nusantara Halal Journal.

Roadmap Penelitian dan Pengabdian masyarakat

  1. Tugas pokok Pusat Halal tahun 2019-2020 melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tentang permasalahan dan layanan jaminan produk Tugas ini melipusi identifikasi permasalahan dan kebutuhn layanan sistem jaminan produk halal, meliputi: Standarisasi dan regulasi kebijakan halal, Pengembangan produksi bahan baku halal, pengembangan uji forensic halal, pengembangan bisnis dan industri halal; produk makananhalal; layanan jasa halal; Gaya hidup halal, wisata halal, keuangan Syariah, edukasi kesadaran jaminan produk halal, sumberdaya manusia (auditor dan penyelia) halal.
  2. Tugas pokok Pusat Halal tahun 2021-2022 melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tentang permasalahan dan layanan jaminan produk Tugas ini melipusi identifikasi permasalahan dan kebutuhn layanan sistem jaminan produk halal, meliputi: Standarisasi dan regulasi kebijakan halal, Pengembangan produksi bahan baku halal, pengembangan uji forensic halal, pengembangan bisnis dan industri halal; produk makanan halal; layanan jasa halal; Gaya hidup halal, wisata halal, keuangan Syariah, edukasi kesadaran jaminan produk halal, sumberdaya manusia (auditor dan penyelia) halal.
  3. Tugas pokok Pusat Halal tahun 2023-2024 melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tentang permasalahan dan layanan jaminan produk Tugas ini melipusi identifikasi permasalahan dan kebutuhn layanan sistem jaminan produk halal, meliputi: Standarisasi dan regulasi kebijakan halal, Pengembangan produksi bahan baku halal, pengembangan uji forensic halal, pengembangan bisnis dan industri halal; produk makanan halal; layanan jasa halal; Gaya hidup halal, wisata halal, keuangan Syariah, edukasi kesadaran jaminan produk halal, sumberdaya manusia (auditor dan penyelia) halal.
  4. Menghasilkan Inovasi model kebijakan, layanan dan edukasi Sitem Jaminan produk halal yang efektif dan efisien.
  5. Peta jalan Program kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 tersebut dapat digambarkan dalam roadmap sebagai berikut:

Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pusat Halal